Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil tindakan tegas dengan menertibkan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, yang berbatasan dengan Kabupaten Demak.

Selain ilegal, penertiban ini dilakukan setelah keluhan warga terkait asap pekat dari pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa, menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi yang tidak resmi.

Sampah yang menumpuk di lokasi TPA liar dibersihkan menggunakan alat berat dan langsung diangkut ke TPA Jatibarang.

Selain itu, petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk menyemprot area yang masih berasap. Sementara petugas lain memasang garis peringatan dan papan larangan di sekeliling lokasi.

Meski begitu, Sekda menegaskan, langkah penertiban ini bukanlah penyegelan ataupun penutupan. Akan tetapi masih imbauan.

”Ini bukan penyegelan, tapi imbauan; larangan. Artinya, aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi harus ditertibkan,” ujar Budi seperti dilansir Antara.

Pembuangan Sampah Sementara...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler