Kamis, 20 November 2025

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Semarang telah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi di sejumlah titik di Kelurahan Rowosari dan sekitarnya.

Termasuk di RW 6, TPS Tegal Kangkung, belakang Kelurahan Meteseh, RW 2, dan belakang Kelurahan Rowosari.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang juga menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah aktivitas pembuangan ilegal kembali terjadi. Layanan pengangkutan sampah dari rumah ke TPS resmi akan ditingkatkan.

Selain itu, penambahan jumlah kontainer dan peningkatan frekuensi pengangkutan sampah juga akan dilakukan.

Pengawasan di lokasi bekas TPA ilegal juga akan diperketat dengan menempatkan petugas secara bergilir, terutama pada malam hari, untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler