Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Semarang telah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi di sejumlah titik di Kelurahan Rowosari dan sekitarnya.
Termasuk di RW 6, TPS Tegal Kangkung, belakang Kelurahan Meteseh, RW 2, dan belakang Kelurahan Rowosari.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang juga menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah aktivitas pembuangan ilegal kembali terjadi. Layanan pengangkutan sampah dari rumah ke TPS resmi akan ditingkatkan.
Selain itu, penambahan jumlah kontainer dan peningkatan frekuensi pengangkutan sampah juga akan dilakukan.
Pengawasan di lokasi bekas TPA ilegal juga akan diperketat dengan menempatkan petugas secara bergilir, terutama pada malam hari, untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Murianews, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil tindakan tegas dengan menertibkan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, yang berbatasan dengan Kabupaten Demak.
Selain ilegal, penertiban ini dilakukan setelah keluhan warga terkait asap pekat dari pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa, menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi yang tidak resmi.
Sampah yang menumpuk di lokasi TPA liar dibersihkan menggunakan alat berat dan langsung diangkut ke TPA Jatibarang.
Selain itu, petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk menyemprot area yang masih berasap. Sementara petugas lain memasang garis peringatan dan papan larangan di sekeliling lokasi.
Meski begitu, Sekda menegaskan, langkah penertiban ini bukanlah penyegelan ataupun penutupan. Akan tetapi masih imbauan.
”Ini bukan penyegelan, tapi imbauan; larangan. Artinya, aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi harus ditertibkan,” ujar Budi seperti dilansir Antara.
Pembuangan Sampah Sementara...
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Semarang telah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi di sejumlah titik di Kelurahan Rowosari dan sekitarnya.
Termasuk di RW 6, TPS Tegal Kangkung, belakang Kelurahan Meteseh, RW 2, dan belakang Kelurahan Rowosari.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang juga menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah aktivitas pembuangan ilegal kembali terjadi. Layanan pengangkutan sampah dari rumah ke TPS resmi akan ditingkatkan.
Selain itu, penambahan jumlah kontainer dan peningkatan frekuensi pengangkutan sampah juga akan dilakukan.
Pengawasan di lokasi bekas TPA ilegal juga akan diperketat dengan menempatkan petugas secara bergilir, terutama pada malam hari, untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.