Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Kota Semarang, Senin (22/7/2024).

Kali ini, giliran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang yang menjadi target. Para penyidik KPK tiba di kantor Dinkes Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka langsung merangsek masuk ke ruangan-ruangan di instansi itu. Ruang Kepala Dinkes Kota Semarang dr Abdul Hakam tak luput dari pemeriksaan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik KPK terlihat meninggalkan kantor yang berlokasi di Jalan Pandanaran Nomor 79, Kota Semarang itu dengan membawa satu tas koper.

Abdul Hakam membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di instansi yang dipimpinnya. Ia menyebut, penyidik KPK memeriksa seluruh kegiatan pada 2023-2024.

’’Semua ruangan (digeledah). Ruangan saya, kabid (kepala bidang), ruang sekretaris digeledah, diperiksa semuanya,’’ katanya.

Dalam penggeledahan itu, Hakam menyebut, penyidik KPK telah membawa sejumlah dokumen, di antaranya laporan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

’’Ada beberapa dokumen dibawa sama mereka ke Jakarta. (Dokumen tersebut) Laporan kegiatan pengadaan barang dan jasa,’’ katanya.

Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat di Dinkes Kota Semarang. Mereka menanyakan sejumlah hal, termasuk mengkonfirkasi kegiatan pada 2023-2024.

’’Ya pastinya pengadaan barang dan jasa kalau lewat kami, ada infrastruktur dan non-infrastuktur. Semuanya ditanya sama mereka,’’ katanya.

Diketahui, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkung Pemkot Semarang. Sejak Rabu (17/6/2024), sejumlah kantor di lingkup Pemkot Semarang digeledah.

Ada tiga dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Pemkot Semarang itu. Yakni. dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Lalu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Wali Kota Semarang, Kantor Sekda Kota Semarang, Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang, dan sejumlah OPD Kota Semarang.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler