Rabu, 19 November 2025

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rahmadi, menjelaskan berkas kasus itu sebelumnya sempat dikembalikan ke Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.

Setelah revisi, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21), Senin (30/9/2024). Hari ini, berkas dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk tahap persidangan.

Pelaku didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku pun diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa penuntut akan menjerat MG dengan pasal terkait kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini tidak termasuk kategori perundungan.

’’Pelaku hanya satu orang, dan ini merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap junior,’’ kata Sigit, seperti dikutip Murianews dari Antara, Jumat (4/10/2024).

Meski begitu, kasus tetap menimbulkan keprihatinan mendalam terkait dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, terutama di pesantren.

Kejadian ini menggugah banyak pihak untuk kembali meninjau upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan berbasis asrama, serta pentingnya pengawasan terhadap interaksi antar-siswa.

Komentar

Terpopuler