Kamis, 20 November 2025

Atas perbuatannya, Naufal dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, mayat santriwati itu ditemukan oleh warga sekitar di kebun Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada Kamis (17/10) lalu.

Mayat korban saat itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Selain dilucuti pakaian bawahnya, terdapat luka robek di leher kiri akibat digorok pelaku.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Naufal ditangkap di Kendal antara Kamis (24/10) malam hingga Jumat (25/10) dini hari.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler