Selasa, 21 Januari 2025

Barang Bukti Rp 4,8 Miliar Kasus Korupsi PNPM di Banyumas Dikembalikan

Zulkifli Fahmi
Senin, 9 Desember 2024 14:39:00
Barang Bukti Rp 4,8 Miliar Kasus Korupsi PNPM di Banyumas Dikembalikan
Pengembalian barang bukti uang Rp 4,8 miliar dari kasus eks PNPM MPd di Banyumas. (Istimewa/Antara)

Murianews, Banyumas – Barang bukti uang Rp 4,8 miliar dari kasus korupsi eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas dikembalikan.

Penyerahan barang bukti itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Gloria Sinuhaji pada Kepala Dinsospermades Banyumas Arief Triyanto di Aula Kejari Purwokerto, Senin (9/12/2024).

Gloria Sinuhaji mengatakan pengembalian barang bukti itu dilakukan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.

Barang bukti uang Rp 4,8 miliar itu merupakan hasil sitaan dari dana eks PNPM MPd Kedungbanteng, Banyumas. Perkara itu menyeret Camat Kedungbanteng Purjito saat itu dan kawan-kawan yang kini sudah berstatus terpidana.

Di kesempatan itu, Glora menyatakan uang itu nantinya diserahkan ke BUMDesma untuk kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya.

Ia berharap uang yang telah diserahkan itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, perbuatan pidana korupsi eks dana PNMP MPd yang telah ditangani Kejari Purwokerto tidak berulang.

’’Tadi sudah kami sampaikan ke teman-teman, nanti kami akan memberikan supervisi, kami akan memberikan edukasi agar kiranya nanti perbuatan-perbuatan ini ke depannya akan kami laksanakan lebih baik lagi. Jangan sampai tersandung dua kali kesalahan yang sama di tempat yang sama,’’ katanya seperti dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam penanganan perkara khususnya korupsi, selain pihaknya melakukan pidana badan, yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan keuangan kerugian negara itu dapat kembali dan bisa dipulihkan.

Dapat Dimanfaatkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler