Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Banyumas – Barang bukti uang Rp 4,8 miliar dari kasus korupsi eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas dikembalikan.

Penyerahan barang bukti itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Gloria Sinuhaji pada Kepala Dinsospermades Banyumas Arief Triyanto di Aula Kejari Purwokerto, Senin (9/12/2024).

Gloria Sinuhaji mengatakan pengembalian barang bukti itu dilakukan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.

Barang bukti uang Rp 4,8 miliar itu merupakan hasil sitaan dari dana eks PNPM MPd Kedungbanteng, Banyumas. Perkara itu menyeret Camat Kedungbanteng Purjito saat itu dan kawan-kawan yang kini sudah berstatus terpidana.

Di kesempatan itu, Glora menyatakan uang itu nantinya diserahkan ke BUMDesma untuk kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya.

Ia berharap uang yang telah diserahkan itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, perbuatan pidana korupsi eks dana PNMP MPd yang telah ditangani Kejari Purwokerto tidak berulang.

’’Tadi sudah kami sampaikan ke teman-teman, nanti kami akan memberikan supervisi, kami akan memberikan edukasi agar kiranya nanti perbuatan-perbuatan ini ke depannya akan kami laksanakan lebih baik lagi. Jangan sampai tersandung dua kali kesalahan yang sama di tempat yang sama,’’ katanya seperti dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam penanganan perkara khususnya korupsi, selain pihaknya melakukan pidana badan, yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan keuangan kerugian negara itu dapat kembali dan bisa dipulihkan.

Dapat Dimanfaatkan...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler