Murianews, Kudus – Sejumlah daerah telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 telah diusulkan ke Pemprov Jateng. Penetapannya sendiri dijadwalkan, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, formula penetapan UMP, UMK, maupun UMSK untuk 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Di mana, dalam aturan itu menetapkan UMP, UMK, dan UMSK naik sebesar 6,5% dari nilai UMK tahun sebelumnya. Dengan begitu formulanya, UMK 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024×6,5%).
Penentuan itu disebut telah memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan ketentuan itu maka daftar UMK 2025 kabupaten/kota di Jateng dapat diperkirakan. Perkiraannya, UMK Kota Semarang 2025 menjadi yang tertinggi, sementara UMK Banjarnegara 2025 jadi yang terendah.
Berikut perkiraan UMK 2025 se-Jawa Tengah Permenaker Nomor 16 Tahun 2024:
10 Besar...
- Kota Semarang: Rp 3.454.827
- Demak: Rp 2.940.716
- Kendal: Rp 2.783.455
- Semarang: Rp 2.750.135
- Kudus: Rp 2.680.485
- Cilacap: Rp 2.640.248
- Jepara: Rp 2.610.224
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
- Batang: Rp. 2.534.383
- Kota Salatiga: Rp 2.533.583
UMK Pekalongan...
- Pekalongan: Rp 2.486.653
- Kota Magelang: Rp 2.467.488
- Karanganyar: Rp 2.437.110
- Kota Surakarta: Rp 2.416.559
- Boyolali: Rp 2.396.598
- Klaten: Rp 2.389.873
- Kota Tegal: Rp 2.376.684
- Sukoharjo: Rp 2.359.488
- Banyumas: Rp 2.338.410
- Purbalingga: Rp 2.338.283
UMK Tegal...
- Tegal: Rp. 2.333.586
- Pati: Rp 2.332.350
- Wonosobo: Rp 2.299.521
- Pemalang: Rp 2.296.140
- Magelang: Rp 2.281.230
- Purworejo: Rp 2.265.938
- Kebumen: Rp 2.259.873
- Grobogan: Rp 2.254.090
- Temanggung: Rp 2.246.820
- Brebes: Rp 2.239.801
Lima Terendah...
- Blora: Rp 2.238.431
- Rembang: Rp 2.236.169
- Sragen: Rp 2.182.185
- Wonogiri: Rp 2.180.587
- Banjarnegara: Rp 2.170.475
Besarran di atas masih perkiraan. Keputusannya masih menunggu pengumuman Pemprov Jateng yang dijadwalkan pada Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK 2025 yang sudah ditetapkan, akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonomi di tingkat daerah.