Kamis, 20 November 2025

  1. Blora: Rp 2.238.431
  2. Rembang: Rp 2.236.169
  3. Sragen: Rp 2.182.185
  4. Wonogiri: Rp 2.180.587
  5. Banjarnegara: Rp 2.170.475

Besarran di atas masih perkiraan. Keputusannya masih menunggu pengumuman Pemprov Jateng yang dijadwalkan pada Rabu (18/12/2024). 

Besaran UMK 2025 yang sudah ditetapkan, akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonomi di tingkat daerah. 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler