Itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam data yang dirilis di Gedung Borobudur Polda Jateng, Jumat (27/12/2024).
’’Crime clock terjadi satu kejahatan dalam 51 menit,’’ katanya.
Kemudian, kejahatan terhadap kerugian negara sebanyak 306 kasus dan delapan kasus kejahatan berimplikasi kontingensi.
Dari jumlah itu, sebanyak 66,07 persen kasus telah terselesaikan. Sementara sisanya, masih tahap penyelidikan dan pemberkasan.
Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tercatat sebesar Rp 39,4 miliar, sedangkan yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 3,38 miliar.
Murianews, Semarang – Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah rawan kejahatan. Bahkan kurang dari sejak atau tepatnya 51 menit tindak kejahatan terjadi selama 2024.
Itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam data yang dirilis di Gedung Borobudur Polda Jateng, Jumat (27/12/2024).
’’Crime clock terjadi satu kejahatan dalam 51 menit,’’ katanya.
Rangkaian kejahatan itu terbagi menjadi beberapa jenis, yakni sebanyak 12.330 kasus kejahatan konvensional, 3.850 kasus kejahatan transnasional.
Kemudian, kejahatan terhadap kerugian negara sebanyak 306 kasus dan delapan kasus kejahatan berimplikasi kontingensi.
Dari jumlah itu, sebanyak 66,07 persen kasus telah terselesaikan. Sementara sisanya, masih tahap penyelidikan dan pemberkasan.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, jumlah tersangka meningkat 58 persen dari 14 orang pada tahun 2023 menjadi 34 orang tersangka pada 2024.
Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tercatat sebesar Rp 39,4 miliar, sedangkan yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 3,38 miliar.
Artanto mengatakan, terdapat beberapa kasus menonjol di kejahatan konvensional, seperti kasus mafia tanah dengan total 87 kasus. Kasus tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,41 triliun.
Selanjutnya, ada kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 28 kasus pada 2024.
’’Kasus pengungkapan perjudian dengan 10 orang tersangka di wilayah hukum Kota Semarang, Polrestabes Semarang berhasil menyita uang sebesar Rp1,3 miliar yang merupakan modal untuk operasional rumah judi,’’ katanya.
Lalu, selama 2024, pihaknya juga menangkap 140 orang tersangka kasus narkoba dan mengamankan 107,7 kg sabu dan jenis narkoba lainnya sebagai barang bukti.
Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Polda Jateng juga telah melakukan berbagai upaya preventif, seperti rehabilitasi terhadap 55 orang tersangka dari 37 kasus penyalahgunaan narkoba.
Polda Jateng juga membangun sebanyak 1.021 Kampung Bebas Narkoba dan 2.198 kegiatan pembinaan, penyuluhan, dan kampanye bebas narkoba.
Selain pemidanaan, dalam penanganan kasus juga dilakukan upaya restorative justice yang tercatat meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Penyelesaian perkara dengan upaya keadilan restoratif tercatat sebesar 20,9 persen atau meningkat 2,14 persen dibanding tahun 2023.