Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Semarang – Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah rawan kejahatan. Bahkan kurang dari sejak atau tepatnya 51 menit tindak kejahatan terjadi selama 2024.

Itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam data yang dirilis di Gedung Borobudur Polda Jateng, Jumat (27/12/2024).

’’Crime clock terjadi satu kejahatan dalam 51 menit,’’ katanya.

Rangkaian kejahatan itu terbagi menjadi beberapa jenis, yakni sebanyak 12.330 kasus kejahatan konvensional, 3.850 kasus kejahatan transnasional.

Kemudian, kejahatan terhadap kerugian negara sebanyak 306 kasus dan delapan kasus kejahatan berimplikasi kontingensi.

Dari jumlah itu, sebanyak 66,07 persen kasus telah terselesaikan. Sementara sisanya, masih tahap penyelidikan dan pemberkasan.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi, jumlah tersangka meningkat 58 persen dari 14 orang pada tahun 2023 menjadi 34 orang tersangka pada 2024.

Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tercatat sebesar Rp 39,4 miliar, sedangkan yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 3,38 miliar.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler