Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, SragenGunung Kemukus Sragen, Jawa Tengah baru-baru ini diobok-obok Polda Jateng. Dalam pemeriksaan itu, polisi membongkar praktik prostitusi di destinasi wisata religi tersebut.

Ditemukan seorang perempuan 19 tahun asal Semarang yang dipaksa menjadi lady companion (LC) atau pemandu karaoke dan PSK di Gunung Kemukus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, korban mulanya melamar pekerjaan setelah melihat iklan lowongan kerja di Facebook.

Saat itu, korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di sebuah rumah makan milik tersangka, Sukini di Gunung Kemukus Sragen. Ternyata, korban justru dipaksa menjadi LC dan PSK di sana.

Korban pun melaporkan itu pada ibunya. Kemudian, sang ibu melapor yang dialami anaknya pada Polda Jateng pada 29 Januari 2025.

”Korban mau pulang tidak bisa. S (Sukini) meminta jaminan atau tebusan Rp 1 juta agar korban bisa pulang,” sambung Dwi seperti dikutip dari Detik.com.

Laporan itu dilakukan setelah ibu korban berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Jateng.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler