Selasa, 18 Maret 2025

Murianews, SragenGunung Kemukus Sragen, Jawa Tengah baru-baru ini diobok-obok Polda Jateng. Dalam pemeriksaan itu, polisi membongkar praktik prostitusi di destinasi wisata religi tersebut.

Ditemukan seorang perempuan 19 tahun asal Semarang yang dipaksa menjadi lady companion (LC) atau pemandu karaoke dan PSK di Gunung Kemukus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, korban mulanya melamar pekerjaan setelah melihat iklan lowongan kerja di Facebook.

Saat itu, korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di sebuah rumah makan milik tersangka, Sukini di Gunung Kemukus Sragen. Ternyata, korban justru dipaksa menjadi LC dan PSK di sana.

Korban pun melaporkan itu pada ibunya. Kemudian, sang ibu melapor yang dialami anaknya pada Polda Jateng pada 29 Januari 2025.

”Korban mau pulang tidak bisa. S (Sukini) meminta jaminan atau tebusan Rp 1 juta agar korban bisa pulang,” sambung Dwi seperti dikutip dari Detik.com.

Laporan itu dilakukan setelah ibu korban berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Jateng.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler