Ditemukan seorang perempuan 19 tahun asal Semarang yang dipaksa menjadi lady companion (LC) atau pemandu karaoke dan PSK di Gunung Kemukus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, korban mulanya melamar pekerjaan setelah melihat iklan lowongan kerja di Facebook.
Saat itu, korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di sebuah rumah makan milik tersangka, Sukini di Gunung Kemukus Sragen. Ternyata, korban justru dipaksa menjadi LC dan PSK di sana.
Korban pun melaporkan itu pada ibunya. Kemudian, sang ibu melapor yang dialami anaknya pada Polda Jateng pada 29 Januari 2025.
”Korban mau pulang tidak bisa. S (Sukini) meminta jaminan atau tebusan Rp 1 juta agar korban bisa pulang,” sambung Dwi seperti dikutip dari Detik.com.
Laporan itu dilakukan setelah ibu korban berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Jateng.
Murianews, Sragen – Gunung Kemukus Sragen, Jawa Tengah baru-baru ini diobok-obok Polda Jateng. Dalam pemeriksaan itu, polisi membongkar praktik prostitusi di destinasi wisata religi tersebut.
Ditemukan seorang perempuan 19 tahun asal Semarang yang dipaksa menjadi lady companion (LC) atau pemandu karaoke dan PSK di Gunung Kemukus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, korban mulanya melamar pekerjaan setelah melihat iklan lowongan kerja di Facebook.
Saat itu, korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di sebuah rumah makan milik tersangka, Sukini di Gunung Kemukus Sragen. Ternyata, korban justru dipaksa menjadi LC dan PSK di sana.
Korban pun melaporkan itu pada ibunya. Kemudian, sang ibu melapor yang dialami anaknya pada Polda Jateng pada 29 Januari 2025.
”Korban mau pulang tidak bisa. S (Sukini) meminta jaminan atau tebusan Rp 1 juta agar korban bisa pulang,” sambung Dwi seperti dikutip dari Detik.com.
Laporan itu dilakukan setelah ibu korban berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Jateng.
Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Mendapati laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng langsung bertindak. Ternyata pelaku memperkerjakan empat perempuan, termasuk anak di bawah umur.
”Kami periksa dan tetapkan tersangka pemilik lokasi tersebut, bernama S (Sukini). Tersangka (punya) usaha karaoke dan (mempekerjakan) empat pemandu lagu,” ungkap Dwi.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati adanya kamar yang digunakan untuk esek-esek dan layanan open BO.
”Tersangka ambil keuntungan dan juga minta tebusan. Mempekerjakan selain wanita dewasa juga ada anak di bawah umur,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati rumah-rumah di Gunung Kemukus digunakan untuk praktik serupa. Sekilas, bangunan itu tampak seperti rumah biasa, tapi di dalamnya terdapat fasilitas karaoke dan kamar-kamar.
”Dengan tindakan yang kami lakukan kami memohon ke Pemda untuk tertibkan. Kami harap bisa dibalikkan marwah (Gunung Kemukus) sebagai lokasi religi,” kata Dwi.
Tersangka Baru Setahun Buka Prostitusi...
Saat diperiksa, tersangka mengaku baru setahun membuka usahanya. Ia membuka usaha prostitusi itu dengan modal utang.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus prostitusi di Gunung Kemukus, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang.
Sukini dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.
”Hukuman penjara paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun,” jelas Dwi.