Kamis, 24 April 2025

Murianews, Semarang – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali menggelar program penghapusan denda dan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program itu rencananya mulai berlaku usai Lebaran, 8 April hingga 30 Juni 2025. Program itu digelar untuk memberikan keringanan pembayaran PKB.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Penghapusan denda dan tunggakan nilai pokok PKB itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Penerapan relaksasi pajak itu diharapkan dapat merangsang penyaluran piutang PKB yang nilainya sekitar Rp 2,8 triliun di Jateng.

Masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat terdekat dan membayarkan pajak berjalan tahun ini. Dengan membayar pajak di periode program yang berlaku, maka PKB dan denda pada tahun sebelumnya akan dihapuskan.

”Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi, Senin (24/3/2025).

Sosialisasikan ke Masyarakat...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler