Program itu rencananya mulai berlaku usai Lebaran, 8 April hingga 30 Juni 2025. Program itu digelar untuk memberikan keringanan pembayaran PKB.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Penerapan relaksasi pajak itu diharapkan dapat merangsang penyaluran piutang PKB yang nilainya sekitar Rp 2,8 triliun di Jateng.
Masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat terdekat dan membayarkan pajak berjalan tahun ini. Dengan membayar pajak di periode program yang berlaku, maka PKB dan denda pada tahun sebelumnya akan dihapuskan.
”Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi, Senin (24/3/2025).
Murianews, Semarang – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali menggelar program penghapusan denda dan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program itu rencananya mulai berlaku usai Lebaran, 8 April hingga 30 Juni 2025. Program itu digelar untuk memberikan keringanan pembayaran PKB.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Penghapusan denda dan tunggakan nilai pokok PKB itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Penerapan relaksasi pajak itu diharapkan dapat merangsang penyaluran piutang PKB yang nilainya sekitar Rp 2,8 triliun di Jateng.
Masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat terdekat dan membayarkan pajak berjalan tahun ini. Dengan membayar pajak di periode program yang berlaku, maka PKB dan denda pada tahun sebelumnya akan dihapuskan.
”Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi, Senin (24/3/2025).
Sosialisasikan ke Masyarakat...
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, Jasa Raharya telah menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta objek kendaraan. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta kendaraan belum dibayarkan pajaknya.
”Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda.
Program itu bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.