Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Program penghapusan atau pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hadir kembali di Jawa Tengah (Jateng).

Periode program ini, rencananya mulai berlaku usai libur Lebaran, 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Pembayaran PKB pada periode tersebut akan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan serta denda tunggakan jasa raharja.

Proses pembayarannya tak harus mendatangi Samsat terdekat, wajib pajak bisa membayar melalui aplikasi Samsat Budiman, Bank Jateng, aplikasi Bima, Blibli, Indomaret, bukalapak, serta OVO dan Bumdes yang menjadi mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, program pemutihan itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang daerah.

Program itu, menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

”Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi, Senin (24/3/2025).

Piutang PKB... 

Luthfi mengatakan, penerapan relaksasi pajak itu diharapkan dapat merangsang penyaluran piutang PKB yang nilainya sekitar Rp 2,8 triliun di Jateng.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta objek kendaraan. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta kendaraan belum dibayarkan pajaknya.

”Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler