Rabu, 19 November 2025

Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Jateng menangkap empat oknum anggota GRIB Jaya Semarang, yakni KA, DW, JY, dan HY. Mereka ditangkap atas kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang.

Para pelaku melakukan perusakan pagar senng yang digunakan untuk menutup bangunan kosong aset PT KAI. Kasus tersebut dilaporkan PT KAI Daop 4 Semarang sejak awal Januari 2025 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler