Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Jateng menangkap empat oknum anggota GRIB Jaya Semarang, yakni KA, DW, JY, dan HY. Mereka ditangkap atas kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang.

Para pelaku melakukan perusakan pagar senng yang digunakan untuk menutup bangunan kosong aset PT KAI. Kasus tersebut dilaporkan PT KAI Daop 4 Semarang sejak awal Januari 2025 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini