Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Diketahui, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dengan PT IGSP pada 1989. Kerja sama itu berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018. Tanah dan bangunan kemudian dikembalikan pada Pemkab Klaten.

Kemudian, pada periode 2019-2022, Plaza Klaten dikelola Pemkab Klaten. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat sesuai perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Namun dalam perkara itu justru ada penujukan kepada PT MMS untuk mengelola.

”Selanjutnya oleh JFS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, (23/6/2025) lalu.

Saat itu perhitungan oleh BPK RI terus dilakukan untuk mengetahui pasti kerugian Pemkab Klaten dalam perkara itu. Kerugian dari kasus korupsi Plaza Klaten ini ternyata mencapai Rp 6,8 miliar.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler