Gubernur Jateng Berharap RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan
Zulkifli Fahmi
Rabu, 12 November 2025 20:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi berharap Rancajangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Konsumen yang menjadi perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 segera ditetapkan.
Itu ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2025).
Dalam kunjungan itu, Pemprov Jateng mengundang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Polda Jateng, dan dinas terkait untuk sama-sama memberikan masukan terkait perlindungan konsumen.
Menurut Luthfi, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen. Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen.
Selain itu, rancangan tersebut juga sudah mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kemudian, yang kedua, dalam rancangan itu mengatur penyelesaian sengketa menjadi 30 hari kerja dari sebelumnya 21 hari kerja.
Selanjutnya, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
Lalu, keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen nantinya dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Lembaga ini pun bakal dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN.
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen...



