Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Mranggen Demak Bertambah
Zulkifli Fahmi
Kamis, 1 Januari 2026 11:00:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Demak – Tersangka kasus pengeroyokan pesilat di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah bertambah.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni WS (28) warga Tegowanu Grobogan, MBS (21) warga Karangawen, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun. Mereka ditetapkan tersangka, Minggu (28/12/2025).
Tiga orang tersangka ini diketahui bekerja di sekitar jembatan layang. Mereka ikut terprovokasi saat melihat ada keributan dan terlibat dalam pengeroyokan kedua di bawah jembatan layang.
Selanjutnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka pengeroyokan itu, Senin (29/12/2025). Mereka yakni REA (18) dan satu ABH lagi yang masih berusia 16 tahun.
Dua orang tersebut diketahui ikut mengejar korban dari arah Semarang. Mereka terlibat pengeroyokan pertama di atas jembatan layang dengan ikut menginjak-injak korban.
Adapun satu tersangka baru, yakni satu ABH lagi yang berusia 16 tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ABH yang masih berstatus saksi, Selasa (30/12/2025).
Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan, dari tiga orang yang diamanan Selasa (30/12/2025), satu di antaranya dinaikkan statusnya.
”Tadi malam telah kita lakukan gelar perkara, dari tiga orang yang kemarin kita amankan, satu orang kita naikkan statusnya menjadi ABH (anak berhadapan dengan hukum),” kata Anggah, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (1/1/2026).
Ikut-ikutan...



