Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan memastikan 22 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dengan sertifikat ini, puluhan dapur tersebut dinyatakan memenuhi syarat keamanan pangan dan resmi diizinkan beroperasi.

Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru dari Badan Gizi Nasional yang memperketat standar operasional dapur gizi di seluruh daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Puji Winarti, menjelaskan, aturan saat ini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Jika dulu dapur boleh beroperasi sambil mengurus administrasi, kini sertifikat kesehatan menjadi syarat mati sebelum kompor dinyalakan.

”Sekarang SLHS adalah syarat mutlak. Tanpa sertifikat ini, dapur SPPG dilarang beroperasi untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat,” tegas Puji di Pekalongan, Kamis (8/1/2026).

Sertifikat SLHS, sambungnya, bukan sekadar dokumen administratif. Puji merinci bahwa sertifikasi ini mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kelayakan bangunan serta standarisasi peralatan memasak yang wajib berbahan food grade.

Aspek manusia dan bahan baku juga tidak luput dari penilaian.

Harus sesuai standar... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler