Mbak Ita dan Alwin Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Jemput Paksa?

Cholis Anwar
Rabu, 22 Januari 2025 16:53:00

Murianews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil langkah hukum terkait ketidakhadiran Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam pemanggilan pemeriksaan.
Keduanya mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Rabu (22/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan jika pihaknya akan mempertimbangkan tindakan hukum yang sesuai.
”Langkah apa yang akan diambil penyidik? Kita tunggu saja. Saya tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau langkah lainnya. Namun yang jelas, penyidik akan bertindak sesuai kerangka hukum yang berlaku,” kata Tessa dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Menurut Tessa, pemanggilan terhadap seseorang oleh KPK bisa dilakukan dalam kapasitas yang berbeda, baik sebagai saksi maupun tersangka. Dalam kasus ini, ia akan memastikan status pemanggilan Mbak Ita dan Alwin Basri.
”Saya harus konfirmasi lagi apakah panggilan ini sebagai tersangka atau sebagai saksi di perkara lain. Jika ada perkembangan, kami akan segera memberikan informasi kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa.
Gratifikasi...
- 1
- 2