Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Batang – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Batang 2025 resmi diusulkan naik 6,5 persen. Usulan itu sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Rahmat Nurul Fadilah mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Pengupahan, Senin (9/12/2024).

Dengan kenaikan 6,5 persen, berarti pada 2025 UMK Batang bertambah Rp 207.941 dari sebelumnya. Di mana, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.322.897 dan pada 2025 naik jadi Rp 2.530.838.

Rahmat menjelaskan, usulan itu telah ditandatangani Bupati Batang dan segera diajukan ke Gubernur Jateng guna mendapat pengesahan.

Ia mengatakan, Apindo, yang mewakili pengusaha, sangat memahami keputusan ini karena sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat.

’’Mereka tidak mengajukan keberatan apa pun dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,’’ katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Batang, Jumat (13/12/2024).

Keputusan itu juga disetujui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batang. Meski begitu, mereka berharap ada kajian lebih mendalam terkait Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Butuh Analisis Terperinci...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler