UMK Batang 2025 Naik 6,5 Persen, Disnaker: Manut Pemerintah Pusat
Zulkifli Fahmi
Jumat, 13 Desember 2024 11:37:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Batang – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Batang 2025 resmi diusulkan naik 6,5 persen. Usulan itu sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Rahmat Nurul Fadilah mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Pengupahan, Senin (9/12/2024).
Dengan kenaikan 6,5 persen, berarti pada 2025 UMK Batang bertambah Rp 207.941 dari sebelumnya. Di mana, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.322.897 dan pada 2025 naik jadi Rp 2.530.838.
Rahmat menjelaskan, usulan itu telah ditandatangani Bupati Batang dan segera diajukan ke Gubernur Jateng guna mendapat pengesahan.
Ia mengatakan, Apindo, yang mewakili pengusaha, sangat memahami keputusan ini karena sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat.
’’Mereka tidak mengajukan keberatan apa pun dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,’’ katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Batang, Jumat (13/12/2024).
Keputusan itu juga disetujui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batang. Meski begitu, mereka berharap ada kajian lebih mendalam terkait Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Butuh Analisis Terperinci...
- 1
- 2



