Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya belum mendapatkan dokumen konfirmasi yang menyebutkan Mbak Ita benar-benar sakit. Ia mengungkapkan, KPK juga segera melakukan penangkapan pada Mbak Ita.

”Penyidik masih menunggu dokumen konfirmasi yang menyatakan yang bersangkutan sakit. Untuk status tersangka akan dilakukan penangkapan. Bukan penjemputan paksa. Ditunggu saja nanti,” sambungnya.

Sedianya, Mbak Ita harus menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/2/2025). Namun, ia kembali tidak hadir.

KPK menyebut Mbak Ita mengalami sakit dan harus dirawat di RS hingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.

”Informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongsonegoro Semarang,” kata Tessa, Selasa (11/2/2025).

Dia juga menyebutkan kemungkinan untuk langsung menahan Mbak Ita jika hasil pemeriksaan dokter KPK menemukan tidak ada masalah dalam kesehatannya.

Namun dia menekankan KPK akan fokus terhadap pemeriksaan kesehatan lebih dulu.

KPK diketahui sudah memanggil Mbak Ita untuk kelima kalinya. Namun, Dalam empat kali pemanggilan sebelumnya, Mbak Ita selalu tidak hadir, yakni pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, dan terakhir pada 10 Februari 2025.

Komentar

Terpopuler