Otak perusakan dan pencurian aset PT KAI di Semarang itu diketahui seorang pria berinisial E. Ia merupakan anak dari seorang warga yang pernah tinggal di aset milik PT KAI itu.
E diketahui menyuruh sejumlah ketua GRIB untuk merusak barang yang dipasang PT KAI di enam lokasi. Salah satunya kelompok AK yang merupakan anggota GRIB Jaya PAC Mijen.
”Sedang kami cari yang mengorder, kami minta kepada tersangka E untuk menyerahkan diri kepada pihak Polda Jateng,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dikutip dari Detik.com, Kamis (22/5/2025).
Dwi menjelaskan, setelah mendapatkan order dari E, AK bersama tiga anak buahnya kemudian memasang spanduk dan mendirikan posko.
Mereka kemudian membongkar dan menambil aset seng besi milik PT KAI. Besi-besi itu kemudian diangkut ke mobil Grand Max dan digunakan untuk mendirikan bangunan di Kecamatan Mijen.
Dari E, keempat pelaku yang diketahui berinisial KA (41), DW (45), JY (42), dan HY (40) mendapatkan bayaran Rp 1,7 juta.
”Mereka dibayar pihak yang mengorder, satu PAC Rp 1,7 juta,” katanya.
Murianews, Semarang – Polisi memburu otak perusakan dan pencurian aset PT KAI yang melibatkan empat oknum anggota GRIB Jaya di Semarang, Jawa Tengah.
Otak perusakan dan pencurian aset PT KAI di Semarang itu diketahui seorang pria berinisial E. Ia merupakan anak dari seorang warga yang pernah tinggal di aset milik PT KAI itu.
E diketahui menyuruh sejumlah ketua GRIB untuk merusak barang yang dipasang PT KAI di enam lokasi. Salah satunya kelompok AK yang merupakan anggota GRIB Jaya PAC Mijen.
”Sedang kami cari yang mengorder, kami minta kepada tersangka E untuk menyerahkan diri kepada pihak Polda Jateng,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dikutip dari Detik.com, Kamis (22/5/2025).
Dwi menjelaskan, setelah mendapatkan order dari E, AK bersama tiga anak buahnya kemudian memasang spanduk dan mendirikan posko.
Mereka kemudian membongkar dan menambil aset seng besi milik PT KAI. Besi-besi itu kemudian diangkut ke mobil Grand Max dan digunakan untuk mendirikan bangunan di Kecamatan Mijen.
Dari E, keempat pelaku yang diketahui berinisial KA (41), DW (45), JY (42), dan HY (40) mendapatkan bayaran Rp 1,7 juta.
”Mereka dibayar pihak yang mengorder, satu PAC Rp 1,7 juta,” katanya.
Diberitakan Sebelumnya...
Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Jateng menangkap empat oknum anggota GRIB Jaya Semarang, yakni KA, DW, JY, dan HY. Mereka ditangkap atas kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang.
Para pelaku melakukan perusakan pagar senng yang digunakan untuk menutup bangunan kosong aset PT KAI. Kasus tersebut dilaporkan PT KAI Daop 4 Semarang sejak awal Januari 2025 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.