Kamis, 20 November 2025

Murianews, Klaten – Kasus dugaan korupsi Plaza Klaten yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyeret dua sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Keduanya yakni, mantan Sekda Klaten Joko Sawaldi dan Sekda saat ini, Jajang Prihono. Mereka telah ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera JFS dan mantan Kabid Perdagangan Dinas  Koperasi UMK Perdagangan Klaten, DS.

Joko Sawaldi merupakan Sekda Klaten pada periode 2016 hingga 2021. Sementara Jajang Prihono, menjabat Sekda Klaten sejak 2022 hingga saat ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya mengungkapkan, kerugian negara dari dugaan korupsi Plaza Klaten itu lebih dari Rp 6,8 miliar. Perkara itu terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten pada periode 2019-2022.

”Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6.887.025.338,90,” katanya seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (28/8/2025).

Dalam kasus ini, dua Sekda tersebut berperan memproses Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra sebagaimana mestinya dan dengan klausul yang tak menguntungkan Pemkab Klaten.

Keduanya pun turut menerima sejumlah uang dalam perkara tersebut. Hanya, Lukas belum menyebutkan nilainya.

”Iya ada (menerima),” tegasnya.

Modusnya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler