Kamis, 20 November 2025

Joko dan Jajang berperan memproses Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra sebagaimana mestinya dan dengan klausul yang tak menguntungkan Pemkab Klaten.

Keduanya pun turut menerima sejumlah uang dalam perkara tersebut. Hanya, Lukas belum menyebutkan nilainya.

”Iya ada (menerima),” tegasnya.

Diketahui, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dengan PT IGSP pada 1989. Kerja sama itu berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018. Tanah dan bangunan kemudian dikembalikan pada Pemkab Klaten.

Kemudian, pada periode 2019-2022, Plaza Klaten dikelola Pemkab Klaten. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat sesuai perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Namun dalam perkara itu justru ada penujukkan kepada PT MMS untuk mengelola.

Disewakan Kembali... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler