Kamis, 20 November 2025

Namun oleh PT MMS, Plaza Klaten justru disewakan pada pihak ketiga yakni, PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP.

Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459.

”Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, (23/6/2025) lalu.

Saat itu perhitungan oleh BPK RI terus dilakukan untuk mengetahui pasti kerugian Pemkab Klaten dalam perkara itu. Kerugiannya ternyata mencapai Rp 6,8 miliar.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler