Rabu, 19 November 2025

Murianews, Klaten – Kerugian negara dari korupsi Plaza Klaten mengalami perubahan. Sebelumnya, dari kasus tersebut diperkirakan terdapat kerugian sebesar Rp 10.281.668.074.

Angka tersebut merupakan sisa hasil sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah. Perkara korupsi Plaza Klaten ini, yakni penyelewengan pengelolaan sewa yang dilakukan pada periode 2019-2022.

Pada periode itu, diketahui hasil sewa dari Plaza Klaten sebesar Rp 14.249.387.533. Namun, yang masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459.

Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten.

Namun, setelah dilakukan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini ”hanya” Rp 6.887.025.338,90.

”Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6.887.025.338,90,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (28/8/2025).

Dalam perkara ini, pihaknya juga mengumumkan dua tersangka baru. Mereka yakni, Joko Sawaldi yang merupakan Sekda Klaten pada periode 2016 hingga 2021. Sementara Jajang Prihono, menjabat Sekda Klaten sejak 2022 hingga saat ini.

Sebelumnya, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) JFS dan mantan Kabid Perdagangan Dinas  Koperasi UMK Perdagangan Klaten, DS.

Peran Dua Sekda... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler